Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Menaker Tahan Dana JHT Pekerja Menurut Eks Pejabat BUMN, Curiga Karena Tak Bisa Ngutang Lagi

Di saat yang sama, Bank Dunia sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara.

Editor: Waode Nurmin
change.org
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

"Manfaat bagi pekerja penerima upah sudah tercover di program Jaminan Pensiun jika memang semangatnya memberikan perlindungan setelah usia pensiun. Sementara jaminan hari tua memang faktanya masih digunakan para pekerja yang kena PHK atau mengundurkan diri sehingga bisa menjadikan dana JHT sebagai jaring pengaman atau modal usaha," ucapnya.

Mufida menilai, peraturan ini tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini.

Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang semakin sulit, serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT), maka dana JHT tersebut merupakan harapan tersebesar dari pekerja sebagai dana bahkan untuk menyambung hidup dan modal usaha.

"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya. Oleh karena itu JHT menjadi harapan terbesar karena langsung cair setelah 1 bulan masa tunggu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Said Didu Mengendus Aturan Baru Pembayaran JHT karena Pemerintah Sudah Sulit Dapatkan Utang Baru

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemerintah Diduga Sengaja Ingin Tahan Dana JHT Karena Dianggap tak Bisa Ngutang Lagi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved