Alasan Menaker Tahan Dana JHT Pekerja Menurut Eks Pejabat BUMN, Curiga Karena Tak Bisa Ngutang Lagi
Di saat yang sama, Bank Dunia sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Peraturan baru yang ditertibkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan protes sejumlah pihak.
Aturan baru Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dimana pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Aturan ini menuai kritikan dari masyarakat.
Link petisi penolalakan aturan itu pun bermunculan, dan sudah banyak yang menandatangani.
Melalui petisi online penolakan itu dilakukan di web change.org, berjudul "Gara-gara aturan baru ini JHT tidak bisa cair sebelum usia 56 tahun"
Pertanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.40 wib lama petisi sudah ditandatangani 261.716 orang dengan target 300.000 terus meningkat dari hari sebelumnya yang ditargetkan 200.000 orang.

Masyarakat menilai, aturan ini hanya akal-akalan pemerintah untuk menggunakan dana JHT milik pekerja.
Sejalan dengan kecurigaan itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu juga berkata demikian.
Said Didu curiga, bahwa kebijakan itu ada kaitannya dengan pemerintah yang disinyalir mulai sulit mendapatkan utang.
Sementara kebutuhan pemerintah cukup banyak.
Di saat yang sama, Bank Dunia sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara.
"Karena makin kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN) dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang," tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (14/2/2022)
Maka dari itu, menurut Said Didu, patut diduga kebijakan ini dalam rangka untuk menahan uang JHT milik pekerja agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah.
"Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut," imbuhnya.