Jaminan Hari Tua
Syarat Pengajuan Dana JHT Meski Belum Berusia 56 Tahun
Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa pencairan dana JHT baru bisa dilakukan ketika pegawai berusia 56 tahun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jumat (11/2/2022) lalu, Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa pencairan dana JHT baru bisa dilakukan ketika pegawai berusia 56 tahun.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Mengetahui hal tersebut, sejumlah warganet pun bertanya-tanya, bagaimana jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun atau meninggal sebelum usia 56 tahun, apakah dana JHT-nya tetap bisa dicairkan atau tidak.
"Aturan BPJSTK yg baru, per bulan Mei 2022 kalau resign pun udah gabisa dicairin, harus nunggu umur pensiun di 56+ tahun. Kalo umur ga nyampe sampe 56 gimana yak.....," tulis akun Twitter ini.
Lalu, bagaimana aturan pencairan dana JHT jika usia peserta tidak mencapai 56 tahun?
Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ketika peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Berhenti bekerja di sini bisa karena mengundurkan diri atau PHK.
Hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia dan WNA yang pergi dari Indonesia selama-lamanya saja yang bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun atau menunggu masa pensiun.
Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa dana JHT bagi peserta atau pegawai yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta, yakni:
Janda
Duda
Anak
Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut: