Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pengertian, Besaran, dan Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mengemuka usai Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana program JHT.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pengertian, Besaran, dan Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan - Foto: Ilustrasi uang (shutterstock) dan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). 

Dilansir dari Kompas.com, syarat pencairan JKP yakni:

  • Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
  • Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.

Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.

Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Cara mencairkan dana JKP

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.

2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.

3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Retia Kartika Dewi)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved