Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pengertian, Besaran, dan Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mengemuka usai Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana program JHT.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pengertian, Besaran, dan Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan - Foto: Ilustrasi uang (shutterstock) dan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). 

Berikut Tribun-timur.com bagikan pengertian JKP BPJS Ketenagakerjaan, besarannya, dan cara mencairkannya dilansir dari web www.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Pengertian

JKP  adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

JKP merupakan  program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah punya program JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.

Program BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Program BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id) (Capture Tribun Timur/Sakinah Sudin)

Besaran Pencairan Dana

Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Syarat pencairan JKP

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved