Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Aditya Putra Dewa & Edgard Amping Bersaing Jadi Pengganti Abdul Rachman di Laga Persikabo vs PSM

PSM Makassar akan menghadapi Persikabo pada laga pekan ke-25 Liga 1 Indonesia 2021/2022 sementara PSM harus kehilangan Hasim Kipuw dan Abdul Rachman

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Liga Indonesia Baru
Bek kiri PSM Makassar, Edgard Amping (kiri) dan Aditya Putra Dewa (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abdul Rachman dipastikan absen pada laga PSM Makassar vs Persikabo, Selasa (15/2/2022) mendatang.

Posisi bek kiri PSM Makassar pun dipastikan akan menjadi perebutan sejumlah pemain debutan.

Saat ini ada dua pemain yang berposisi sebagai bek kiri mengincar posisi Abdul Rachman di laga PSM vs Persikabo nanti.

Yakni pemain senior eks PSIM Yogyakarta, Aditya Putra Dewa dan pemain muda jebolan Akademi PSM Makassar, Edgard Amping.

Baik Aditya Putra Dewa maupun Edgard Amping pada Liga 1 Indonesia musim 2021/2022 ini belum pernah dimainkan PSM Makassar.

Baca juga: Ditekuk Borneo FC, Pelatih PSM Joop Gall Tuding Wasit Berat Sebelah

Baca juga: Alasan Anco Jansen & Golgol Tak Ada di Line up PSM Hingga Adam Mitter Jadi Striker Lawan Borneo FC

Sebelumnya, PSM Makassar tampil pincang lawan Persikabo 1973 pada pekan ke-25 Liga 1 Indonesia 2021-2022, Selasa (15/2/2022).

Lantaran Hasim Kipuw dan Abdul Rachman dipastikan absen.

Keduanya harus absen lantaran diganjar sanksi akumulasi.

Hasim Kipuw mendapatkan satu kartu kuning ketika kalah 1-0 dari Borneo.

Kartu kuning ini melengkapi lima kartu kuningnya musim ini.

Berdasarkan regulasi Liga 1 Pasal 56 Ayat 3, pemain yang memperoleh akumulasi tiga kartu kuning dalam tiga pertandingan yang berbeda selama berlangsungnya Liga 1, tidak diperkenankan untuk bermain satu kali pertandingan.

Aturan ini juga berlaku untuk kelipatan berikutnya, kelima, ketujuh, kesembilan, dan seterusnya).

Sementara Abdul Rachman meninggalkan lapangan sebelum pertandingan berakhir ketika lawan Pesut Etam.

Pemain 33 tahun ini mendapatkan kartu kuning kedua yang berujung kartu merah di menit 82.

Dalam Pasal 56 Ayat 4 menyebut, akumulasi dua kartu kuning dalam suatu pertandingan yang mengakibatkan pemain yang bersangkutan mendapat kartu merah tidak langsung, tidak diperkenankan untuk bermain satu kali pertandingan pada pertandingan berikutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved