Polemik Suku Rongkong
Siapkan Skenario Damai, Polres Palopo Bakal Pertemukan Penulis Karya Ilmiah Suku Rongkong & Pelapor
Ia dilaporkan karena dianggap merendahkan Suku Rongkong dalam sebuah jurnal yang ditulisnya.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polres Palopo, Sulawesi Selatan bakal melakukan mediasi terkait laporan sebuah tulisan yang diduga merendahkan Suku Rongkong.
Sebelumnya, Komunitas Rongkong melaporkan seorang peneliti bernama Iriani.
Ia dilaporkan karena dianggap merendahkan Suku Rongkong dalam sebuah jurnal yang ditulisnya.
Jurnal tersebut berjudul ‘Mangaru Sebagai Seni Tradisi di Luwu’, yang terbit pada 2016 lalu.
“Rencana penyidik Polres Palopo akan undang pelapor dan terlapor untuk mediasi” kata Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun kepada tribun-timur.com, Sabtu (12/2/2022) siang.
Upaya mediasi dilakukan mendasari Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Patobun menyebut jika tahap mediasi tidak berhasil, maka dilakukan penyelidikan lanjutan apakah kasus ini masuk rana pidana.
“Ini masih tahap penyelidikan dan jika mediasi untuk restorative justice tidak berhasil, maka penyelidikan akan dilanjutkan untuk mendalami apakah masuk rana pidana atau bukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi.
Adalah Iriani, ia dilaporkan ke Polres Palopo terkait karya tulis ilmiah yang dibuatnya dan telah diposting di laman BPNB.
Karya tulis ilmiah itu dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial.
Iriani menulis artikel karya ilmiah dengan judul “Mangaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu”.
Dalam artikel tersebut diduga terdapat kalimat dianggap merendahkan Suku Rongkong.
Yang menulis kata ‘Kaunang’ (ata) yang ditujukan kepada Suku Rongkong.
Atas dugaan pelecehan tersebut, mewakili masyarakat adat Rongkong, Bata Manurung, melaporkan Iriani ke Polres Palopo, Senin 7 Februari 2022, malam.
“Dalam tulisannya (Iriani), menyebut ‘Kaunang’ yang artinya pembantu atau pesuruh,” kata Bata.
“Karena kalimat itu, saya mewakili Suku Rongkong melaporkan Iriani ke Polres Palopo,” jelasnya. (*)