Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKP Novandi Arya Kharisma

Istri Kecelakaan dengan AKP Novandi Arya, Lihat Ekspresi Floren Putra Suami Fatimah di Pemakaman

Jenazah Fatimah atau Sis Zahra korban tewas bersama AKP Novandi Arya Kharisma dalam kecelakaan maut di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022)

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/CNN INDONESIA
Floren Putra, suami Fatimah atau Sis Zahra, dicium kedua putrinya sekaligus putri almarhumah seusai pemakaman, Kamis (10/2/2022) pagi. Jenazah Fatimah dimakamnkan di Desa Koto Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi. 

Setelah kecelakaan maut yang merenggut nyawa Fatimah dan AKP Novandi Arya Kharisma, penyidik dari Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya juga menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi menjadikan Fatimah sebagai tersangka karena dia diketahui sebagai pengemudi mobil sedan Toyota Camry berplat nomor B 1102 NDY yang juga ditumpangi oleh AKP Novandi Arya dan dianggap lalai oleh pihak kepolisian.

Menurut kepolisian, kelalaian Fatimah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Fatimah / Sis Zahra Tersangka Padahal Tewas dengan AKP Novandi Arya Kharisma

Selain itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan penetapan tersangka kepada Fatimah berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dikutip dari Kompas.com.

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata dia.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil ini.

Dirinya mengatakan alasan penghentian penyidikan karena Fatimah selaku tersangka telah meninggal dunia. 

Menurutnya, langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," jelasnya mengatakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal sebuah mobil sedan Toyota Camry terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mobil tersebut menabrak pembatas jalur TransJakarta dan membuatnya terbakar.

Diduga mobil Toyota Camry yang ditumpangi korban tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Akibatnya, mobil pun hilang kendali dan menabrak separator busway di kawasan Senen sehingga gesekan yang terjadi menimbulkan percikan api.

Mungkin dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga kemudian menabrak separator itu menimbulkan percikan api," tutur Sambodo.

Kecelakaan ini pun mengakibatkan AKP Novandi Arya Kharisma yang juga merupakan anak dari Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dan Fatimah meninggal dunia.(tribun-timur.com/tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved