AKP Novandi Arya Kharisma
Alasan Polisi Jadikan Fatimah / Sis Zahra Tersangka Padahal Tewas dengan AKP Novandi Arya Kharisma
Fatimah atau Sis Zahra, korban tewas bersama AKP Novandi Arya Kharisma di dalam kecelakaan sedan Toyota Camry di Senen, Jakarta Pusat
TRIBUN-TIMUR.COM - Fatimah atau Sis Zahra, korban tewas bersama AKP Novandi Arya Kharisma di dalam kecelakaan sedan Toyota Camry di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022), kini jadi tersangka.
Almarhumah Fatimah diumumkan jadi tersangka selang 2 hari setelah kejadian dan saat dirinya tak lagi hidup.
Kenapa Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menetapkan seorang yang telah meninggal dunia sebagai tersangka?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan alasannya.
Kata dia, berdasarkan hasil olah tempat kejadi perkara atau TKP, penyidik penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan fakta.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F ( Fatimah ) sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (9/2/2022).
Fatimah sekaligus kader Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab AKP Novandy Arya Kharizma dan Fatimah Terjebak di Mobil yang Terbakar
Sementara, AKP Novandi Arya Kharisma, perwira pertama Polri yang juga tewas dalam kejadian ini hanyalah korban.
Menurut Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Mobil sedan Toyota Camry tersebut menabrak pembatas jalan jalur TransJakarta.
Mobil yang mereka kendarai pun terbakar.
Baca juga: Selain Jadi Politisi, Fatimah Kader PSI Juga Ternyata Juga Jualan Produk Kecantikan
Dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni akibat hilangnya kendali atas kendaraan.