Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Melawan? Alasan Anang - Ashanty Pertahankan Token Asix Walau Dilarang Bappebti, Lihat yang Terjadi

Artis Anang Hermansyah dan istinya, Ashanty sedang jadi sorotan karena token kripto besutannya, Asix bukan token Axis sedang bermasalah.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@ASHANTY_ASH
Pasangan Ashanty dan Anang sedang jadi sorotan karena token kripto besutannya, Asix (bukan token Axis) sedang bermasalah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Anang Hermansyah dan istinya, Ashanty sedang jadi sorotan karena token kripto besutannya, Asix ( bukan token Axis ) sedang bermasalah.

Hal ini lantaran Badan Pengawas Komoditi Berjangka ( Bappebti ) Kementerian Perdagangan menyatakan jika Asix belum memiliki izin resmi.

Token Asix pun dilarang untuk diperdagangkan.

Aset digital Asix kini masih dalam proses pendaftaran ke Bappebti yang berimbas pada belum masuknya ke dalam daftar 229 aset kripto yang berizin Bappebti.

Kendati demikian, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, saat ini pihak Anang Hermansyah masih melakukan pendaftaran agar koin tersebut masuk ke dalam daftar Bappebti.

Menurut Tirta, Seharusnya token Asix tidak dilarang karena tidak ada yang salah dalam aturan main.

Hanya saja, koin tersebut dalam proses pendaftaran.

Baca juga: Thariq Halilintar dan Fuji Jadian, Kok Ashanty Malu dengar Pengakuan Keduanya?

Dia pun meminta Anang dan Ashanty mendaftarkan nilai aset kripto.

"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," kata Tirta menandaskan.

Penjelasan Ashanty

Ashanty kemudian memberi penjelasan soal kegaduhan yang terjadi.

Penyanyi, Ashanty
Penyanyi, Ashanty (DOK KOMPAS.COM)

Penjelasan itu disampaikan Ashanty melalui akunnya Instagram @ashanty_ash.

"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti," tulis Ashanty dikutip Jumat (11/2/2022).

"Sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," lanjutnya.

Secara panjang lebar Ashanty menjelaskan tentang perdagangan kripto untuk mengetahui alasan Asix belum bisa diperdagangkan di exchanger kripto Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved