Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Briptu Christy

Briptu Christy Ternyata Tak Hanya Tidur di Hotel, Djumin Ungkap Aktivitas Lain Istri Briptu Reynaldo

Pelarian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto atau Briptu Christy selama 2 bulan lebih akhirnya berakhir, Senin (7/2/2022) lalu.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Kolase foto pribadi Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto atau Briptu Christy 

"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin.

Hal tersebut kata dia, menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy.

"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita enggak terlalu tahu, apalagi check-innya pakai nama orang," ucap Djumin.

Namun, Djumin enggan menyebutkan siapa nama yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy.

Saat ini, Briptu Christy menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait.

Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.

Sebelumnya, Briptu Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Polwan itu sebelumnya menghilang misterius dan mangkir dari tugas sebagai anggota kepolisian sejak 15 November 2021.

Karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait pun menetapkan Briptu Christy masuk dalam daftar DPO.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos. Sang Polwan dianggap melakukan disersi karena meninggalkan tugas tanpa seizin atasan.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved