Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Wajo

Sepanjang 2022, DPRD Wajo Target Hasilkan 11 Peraturan Daerah

dari 11 perda yang akan dibahas, 4 diantaranya adalah rancangan perda hasil inisiatif dari anggota legislatif sendiri.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Hardiansyah Abdi Gunawan
Sekretaris DPRD Wajo, Sainal Hayat 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Salah satu fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah fungsi legislasi, yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda).

Pada 2022 ini, DPRD Kabupaten Wajo menargetkan membuat 11 peraturan daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Wajo, Sainal Hayat menyebutkan, bahwa dari 11 perda yang akan dibahas, 4 diantaranya adalah rancangan perda hasil inisiatif dari anggota legislatif sendiri.

"Dalam propemperda 2022 ditetapkan dan direncanakan 11 ranperda  dengan rincian 7 usul pemerintah daerah termasuk Ranperda APBD dan 4 ranperda usul inisiatif," katanya, Kamis (10/2/2022).

Meski telah ditetapkan melalui rapat paripurna, Sainal menyebutkan bahwa bahwa lembaga eksekutif maupun legislatif tetap bisa mengajukan ranperda di luar dari propemperda yang telah ditetapkan.

"Namun pemerintah daerah dan DPRD memungkinkan untuk mengajukan ranperda diluar propemperda sebagai daftar kumulatif terbuka sebagaimana ketentuan dalam Permendagri 80 tahun 2015," katanya.

Berikut daftar ranperda yang bakal dibahas sepanjang 2022 ini.

- Propemperda usul Pemerintah Daerah

1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021

2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023

4. Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Wajo tahun 2012-2032

5. Penanaman modal dan kemudahan investasi

6. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) participating interest

7. Penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD participating interest

- Propemperda inisiatif DPRD

1. Penataan desa

2. Pemberdayaan dan perlindungan nelayan

3. Pengelolaan sampah

4. Pemberdayaan dan perlindungan tenaga kesehatan.(Tribun-Timur.com)

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved