Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wadas

Bukan karena Dampak Buruk Lingkungan, Ini Alasan Sebagian Warga Wadas Menolak Pembebasan Lahan

Masyarakat enggan membebaskan lahan untuk penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan waduk

Editor: Muh. Irham
Dokumentasi Polda Jateng
Proses anggota Polisi mendampingi proses pengukuran di desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo 

Untuk terlaksana pengukuran di lahannya, Rodhiah mengaku butuh perjuangan.

"Saya yang dulu dilempar batu pas lahan saya mau diukur, " katanya.

Kepada warga yang ditemuinya, Ganjar meminta mereka membelanjakan uang ganti untung lahan untuk membeli tanah kembali.

Dengan begitu, mereka bisa kembali mendapatkan tanah untuk masa depannya. Jika bukan untuk membeli tanah, warga bisa menggunakan uang itu untuk modal usaha agar lebih produktif.

Ganjar juga meminta warga untuk menjaga kerukunan dan tidak terpecah belah karena persoalan ini.

"Relasi antar warga agar tidak terpecah," katanya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menepis isu pengukuran lahan merupakan penyerobotan lahan di Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo. Pengukuran lahan dilakukan terhadap masyarakat desa Wadas telah menerima pembangunan Bendung Bener di Purworejo.

Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama menuturkan pengukuran dalam rangka untuk mengetahui jumlah luasan tanah, pemegang hak, dan tanaman yang ada di atasnya. Kegiatan tersebut dilakukan kepada pihak yang telah menerima.

"Pengukuran dilakukan kepada yang telah menerima Untuk yang belum menerima kami hindari," ujarnya.

Menurutnya, pada pengukuran tersebut membentuk 10 tim masing-masing terdapat 80 orang terdiri dari BBWS, BPN, maupun Dinas Pertanian. Pihaknya menepis adanya isu seolah-olah ada penyerobotan tanah pada kegiatan tersebut.

"Kami justru melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan, dan tanaman yang diatasnya diinventarisir. Kemudian setelah selesai dilakukan apraisal dan setelah itu akan muncul yang sering kita sebut ganti untung," tuturnya.

Menurutnya pengukuran itu merupakan permintaan pihak yang menerima. Bahkan pihak yang menerima meminta agar segera dilakukan pengukuran.

"Pengukuran ini merupakan proses untuk menentukan nilai pembayaran pemerintah. Apraisal bukan dilakukan oleh kami tapi melalui lelang. Jadi bukan pengambilalihan," tutur dia.

Namun dalam pelaksanaan pengukuran pertama, kata dia, BPN mendapat perlakuan penghadangan. Oleh sebab itu pihaknya meminta bantuan Polda agar dilakukan pengamanan.

"Karena di awal ada penghadangan kami minta bantuan Polda untuk dilakukan pengamanan," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved