Pengungkapan 21 Kg Sabu di Makassar
Penyelundupan Sabu 21 Kg Diungkap Polres Pelabuhan Makassar, Begini Modus Pelaku
Modus peredaran penyelundupan sabu 21 kilogram asal Surabaya ke Kota Makassar, mirip dengan pengungkapan Polda Sulsel sebelumnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Modus penyelundupan sabu 21 kilogram asal Surabaya ke Kota Makassar mirip dengan pengungkapan Polda Sulsel sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, saat merilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujungpandang.
Menurutnya, modus kasus itu mirip dengan pengungkapan 75 Kg sabu oleh Timsus Polda Sulsel pada 2021 lalu.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi atau kargo melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tujuan Pelabuhan Makassar," kata Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto.
Dari dua pengungkapan itu, lanjut Nana, modus peredaran narkoba terus mengalami perubahan.
"Sehingga pemberantasan tindak pidana narkoba harus menjadi agenda bersama," imbuhnya.
Kronologi pengungkapan sabu seberat 21 kilogram oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat pemeriksaan bongkaran kapal.
Kapal itu bernama lambung Dharma Kencana 7, baru tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, 4 Februari lalu.
Tiba di Makassar setelah berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan bongkaran kapal, personel Polsek Kawasan Soekarno-Hatta dipimpin Kapolsek AKP Ismail pun melakukan pemeriksaan isi truk ekspedisi.
Baca juga: Dibungkus Teh Cina dari Surabaya, Begini Kronologi Temuan Sabu 21 Kg di Pelabuhan Makassar
"Dan berhasil menemukan barang berupa tiga dos ukuran sedang warna cokelat berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu serat kurang lebih 21 kilogram," ungkap Nana Sudjana.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut ada dua tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Masing-masing berinisial AA alias Arya (22) dan BH alias Bintang (29) yang merupakan warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Mereka pun telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya terancam hukuman lima-enam tahun kurungan minimal dan maksimal 20 tahun penjara.