Pengungkapan 21 Kg Sabu di Makassar
Dibungkus Teh Cina dari Surabaya, Begini Kronologi Temuan Sabu 21 Kg di Pelabuhan Makassar
Kronologi pengungkapan sabu seberat 21 kilogram oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat pemeriksaan bongkaran kapal.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi pengungkapan sabu seberat 21 kilogram oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat pemeriksaan bongkaran kapal.
Kapal itu bernama lambung Dharma Kencana 7, baru tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, 4 Februari lalu.
Tiba di Makassar setelah berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan bongkaran kapal, personel Polsek Kawasan Soekarno-Hatta dipimpin Kapolsek AKP Ismail pun melakukan pemeriksaan isi truk ekspedisi.
"Dan berhasil menemukan barang berupa tiga dos ukuran sedang warna cokelat berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu serat kurang lebih 21 kilogram," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) siang.
Lebih lanjut, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, ada dua tersangka diamankan dalam kasus itu.
Masing-masing berinisial AA alias Arya (22) dan BH alias Bintang (29) yang merupakan warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Mereka pun telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya terancam hukuman lima-enam tahun kurungan minimal dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu serat 22 kilogram.
Kasus itu dipaparkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022) siang.
Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto.
Terdapat dua tersangka dihadirkan dalam rilis pengungkapan itu.
Termasuk barang bukti. (*)
