Terungkap Siapa Sebenarnya Briptu Christy Polwan Manado DPO Setelah Viral, Ibu Orang Penting Polri
Wanita yang disebut perparas cantik tersebut jadi incaran Propam Polda Sulut setelah beredarnya video syur 1 menit 56 detik.
Dari akun facebook itu pula, Christy diketahui sudah menikah pada 2018 lalu.
Baca juga: Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Polda Metro Jaya: Video itu Fake alias Palsu, Hasil Editing
Baca juga: Menyangkut Nama Baik Istrinya, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita
Sementara itu, dalam sebuah wawancara kepada sebuah media pada 2015, Christy yang saat itu masih berpangkat Bripda, sempat menyatakan cita-cita awalnya bukan menjadi polisi, namun menjadi pramugari.
Namun, cita-cita itu kemudian berubah hingga kemudian ia menjadi Polwan pada 2014.
Briptu Christy Sugiarto, kini menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari dokumen DPO yang dikeluarkan Polresta Manado kini tengah mencari anggotanya yang dimasukkan dalam daftar buronan.
Briptu Christy desersi atau meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.
Polisi memasukkan Briptu Christy sebagai buronan sejak 31 Januari 2022.
Selain dinyatakan sebagai buronan, Briptu Christy juga bakal dipecat.
Baca juga: Ingat Nobu Pemeran Video Syur 19 Detik? Dulu Bikin Heboh Bersama Gisel, Kini Curhat Soal Kondisinya
Baca juga: Menyangkut Nama Baik Istrinya, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita
Kapolres Manado, Kombes Pol Juliato P Sirait sudah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu 5 Februari 2022, dikutip dari TribunManado.
Saat ini, polisi masih mencari Briptu Christy.
Pencarian ini tidak berpengaruh atas proses pengajuan PTDH yang sudah diajukan.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Biodata Briptu Christy Triwahyuni