Rezky Aditya
Nasib Anak Wenny Ariani Usai Rezky Aditya Dinyatakan Tak Bersalah, Pengacara: Tes DNA Wajib!
Setelah sidang kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani soal anak di luar nikah usai, pihak Wenny Ariani memastikan akan melakukan banding.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perseteruan antara Rezky Aditya dengan Wenny Ariani belum selesai.
Diketahui pengadilan menolak gugatan sepenuhnya wanita yang mengaku mantan kekasih Rezky Aditya.
Lantas bagaimana nasib anak kandung yang diperjuangkan Wenny?
Baca juga: Biaya Nikah Venna Melinda Rp 1 M Tapi Ferry Irawan Cuma Modal Mahar, Sisanya Siapa yang Tanggung?
Baca juga: Di Rumah Saja Kantongi Rp 500 Juta Sebulan, Terkuak Pabrik Uang Tukul Arwana, Nikita Mirzani Lewat!
Setelah sidang kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani soal anak di luar nikah usai, pihak Wenny Ariani memastikan akan melakukan banding.
Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara Wenny Ariani, baru-baru ini.
Dalam sidang itu sendiri, suami dari Citra Kirana itu terbukti tidak bersalah.
Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya.
Wenny tak bisa buktikan Rezky sebagai ayah kandung dari K dan telah melakukan penelantaran.
Lantaran hal itulah semua gugatan atas Rezky Aditya ditolak pengadilan.
Baca juga: Dulu Artis Cinta Penelope Eksis dan Berkali-lkali Nikah, Kini Karier Meredup hingga Kondisinya Pilu
Baca juga: Biodata / Profil Artis Randa Septian yang Ditangkap karena Narkoba: Aktor Ganteng Ganteng Serigala
Setelah Rezky Aditya terbukti tidak bersalah, pihak pengacara Wenny Ariani buka suara.
Ditegaskan oleh pengacara, penolakan gugatan tersebut termasuk soal wacana tes DNA ini cukup merugikan putri dari Wenny, K.
Pasalnya, status siapa ayah dari K hingga kini belum menemukan kejelasan.
Karena itu, pengacara Wenny berniat lakukan banding.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak, Saya akan banding," kata pengacara.
"Tes DNA wajib. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," tambahnya.
