Karaeng Marusu Ke XV
Beredar Rinci Aspal Atas Objek Tanah Budel Adat Warisan Karaeng Marusu Ke XV
Kasus rincik palsu atas objek tanah kembali terjadi di Desa Barambang, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus rincik palsu atas objek tanah kembali terjadi di Desa Barambang, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kini berubah nama menjadi desa bonto matene, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.
Sebab keberadaan tanah Budel adat peninggalan I Pake Daeng Masiga Karaeng Marusu ke XV ( Raja Maros ke XV) dengan luas kurang lebih 200 Dektar kembali mencuak di publik.
Setelah sebelumnya ada Isu bahwa ada pihak investor melirik atas objek tanah tersebut untuk pembangunan kampus.
Hal tersebut diungkapkan Najamuddin Madjid Daeng Masiga yang bertindak dan mewakili atas nama keluarga besar Ahli waris I Pake Daeng Masiga karaeng Marusu ke- 15 ( Raja Maros ke XV).
Najamuddin menjelaskan, permasalahan ini muncul setelah rincik palsu yang sengaja dibuat oleh rumpun keluarga Abdul Hafid Daeng Maronrong karaeng Marusu ke XVI.
Tindakan ilegall ini di sebut perbuatan melawan hukum atau Omrechmatige daad yang dapat dipidana dengan dasar tersebut.
Yakni mengklaim bahwa objek tanah seluas kurang lebih 200 hektar adalah milik kakeknya Abdul Hafid Daeng Maronrong karaeng Marusu ke XVI dengan berpegang dengan rincik palsu.
"Bagaimana mungkin rincik palsu dengan nomor kohir atas nama orang lain yang nota bene bukan berada dalam lokasi d titik kordinat 200 hektar yang dipermasalahkan melainkan jauh dari yang di maksud," kata Najamuddin.
"Sebagai contoh rincik palsu yang dibuat atas nama Abdul Hafid daeng Merongrong dengan nomor kohir 57.CI atas nama Baco Kandeopo. Rincik palsu ini di buat tahun tahun 1988 , suatu sangat ironis dalam tinjauan dari segi hukum," lanjutnya.
Ia membeberkan, tanah yang seluas 200 ha adalah milik bersama satu kakek buyut.
Dengan turunan Haji Abdul Hafid Daeng Marongrong, Karaeng Marusu ke XVI yang menggatikan kedudukan ayahandanya I Pake Daeng Masiga sebagai Karaeng Marusu ke XV.
Karena faktor keserakahan anak dan cucu Abdul Hafid Daeng Marongrong tidak mau mengakui tanah budel adat I Pake Daeng Masiga sebagai Karaeng Marusu ke XV.
Dalil hukum sebagai alas hak atas objek tanah yaitu Putusan Mahkama Syariat Syarak Maros No :15 /1924 tanggal 24 Market 1924 yang di tandatangani oleh Penghulu Syarak Said Abdul Hamid Daeng Pasompa Kadi di Maros.
"Surat keterangan Pengadilan Maros No PA.t/P/HK/03.4/387/2006 yang memberikan keabsyahan kebenaran tentang putusan dewan hakim syarak di Maros , secara yuridis telah mempunyai kepastian hukum yang tetap," jelasnya.
Najamuddin menambahkan, pada bulan September tahun 2021 pihaknya sudah bertemu Bupati Maros di rumah jabatan.
Pada pertemuan itu ia menjelaskan perihal keabsahan kepemilikan tanah Barasapia Barambang yang sekarang desa Bontomatene kecamatan Mandai.
Tanah itu diklaim Abdul Waris Daeng Sioja Cs tidak sesuai dengan fakta hukum yang dimiliki.
"Hanya berdasarkan hasil rekayasa yaitu dengan membuat rincik palsu dengan nomor kohir atas nama orang lain. Yang pastinya adalah suatu perbuatan melawan hukum atau Onrechmatige daad yg dapat di pidana., dan meminta kepada Bupati Maros untuk tidak melayani atau mengabaikan permintaan proses administrasi pengalihan hak atas objek tanah yang dimaksud," bebernya.
Pada saat berita ini di erbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak H Abdul Hafid Daeng Maronrong.
Mereka belum bisa dihubungi. (*)