Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karaeng Marusu Ke XV

Beredar Rinci Aspal Atas Objek Tanah Budel Adat Warisan Karaeng Marusu Ke XV

Kasus rincik palsu atas objek tanah kembali terjadi di Desa Barambang, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

DOK PRIBADI
Keluarga besar Ahli waris I Pake Daeng Masiga karaeng Marusu ke- 15 ( Raja Maros ke XV). 

Najamuddin menambahkan, pada bulan September tahun 2021  pihaknya sudah bertemu Bupati Maros di rumah jabatan.

Pada pertemuan itu ia menjelaskan  perihal keabsahan kepemilikan tanah Barasapia Barambang yang sekarang desa Bontomatene kecamatan Mandai.

Tanah itu diklaim Abdul Waris Daeng Sioja Cs tidak sesuai dengan fakta hukum yang dimiliki.

"Hanya berdasarkan hasil rekayasa yaitu dengan membuat rincik palsu dengan nomor kohir atas nama orang lain. Yang pastinya adalah suatu perbuatan melawan hukum atau Onrechmatige daad yg dapat di pidana., dan meminta kepada Bupati Maros untuk tidak melayani atau mengabaikan permintaan proses administrasi pengalihan hak atas objek tanah yang dimaksud," bebernya.  

Pada saat berita ini di erbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak H Abdul Hafid Daeng Maronrong.

Mereka belum bisa dihubungi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved