Karaeng Marusu Ke XV
Beredar Rinci Aspal Atas Objek Tanah Budel Adat Warisan Karaeng Marusu Ke XV
Kasus rincik palsu atas objek tanah kembali terjadi di Desa Barambang, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Najamuddin menambahkan, pada bulan September tahun 2021 pihaknya sudah bertemu Bupati Maros di rumah jabatan.
Pada pertemuan itu ia menjelaskan perihal keabsahan kepemilikan tanah Barasapia Barambang yang sekarang desa Bontomatene kecamatan Mandai.
Tanah itu diklaim Abdul Waris Daeng Sioja Cs tidak sesuai dengan fakta hukum yang dimiliki.
"Hanya berdasarkan hasil rekayasa yaitu dengan membuat rincik palsu dengan nomor kohir atas nama orang lain. Yang pastinya adalah suatu perbuatan melawan hukum atau Onrechmatige daad yg dapat di pidana., dan meminta kepada Bupati Maros untuk tidak melayani atau mengabaikan permintaan proses administrasi pengalihan hak atas objek tanah yang dimaksud," bebernya.
Pada saat berita ini di erbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak H Abdul Hafid Daeng Maronrong.
Mereka belum bisa dihubungi. (*)