Cassandra Angelie
Asyik Main TikTok, Cassandra Angelie Tersangka Kasus Prostitusi Dihujat, Netizen Bandingkan Nasib VA
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online, Cassandra Angelie memang sudah jarang mengunggah aktivitasnya di media sosial.
Cassandra Angelie disangkakan dengan Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 27 UU ITE.
Kemudian juga Pasal 55 lantaran ia ikut serta dalam kegiatan prostitusi tersebut.
Menurut keterangan polisi, Cassandra Angelie juga menawarkan diri pada calon pelanggan.

"Yang bersangkutan dalam hal ini juga merupakan sebagai tersangka disamping ketiga muncikarinya."
"Dalam hal ini dijunctokan, Pasal 55 artinya dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri," terang Kombes Pol Endra, seperti dikutip Tribunnews.com.
Kendati demikian, Cassandra Angelie tidak ditahan meski statusnya sebagai tersangka.
Kombes Pol Endra menjelaskan, sang artis hanya dikenai wajib lapor ke kantor polisi.
Selain itu, kasus juga tetap dilakukan pemberkasan hingga akhirnya nanti ke Pengadilan.
"Yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan."
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," tambahnya.
Baca juga: Sosok Jennifer Eve, Artis Indonesia yang Dikira Cewek Korea
Baca juga: Dulu Artis Cantik Nafa Urbach Menjanda saat Hamil Besar, Lama Tak Eksis Ternyata Kini Jualan Kopi
Sebagai informasi, Cassandra Angelie diamankan di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Saat ditangkap, ia berada di dalam kamar hotel bersama tiga pria yang merupakan muncikari.
Pihak kepolisian pun telah menyita beberapa barang milik tersangka sebagai barang bukti.
Di antaranya sejumlah ponsel, kartu ATM, bukti transfer, hingga bukti penerimaan dana.
Beberapa pakaian dalam turut disita oleh pihak kepolisian.
Kepada para penyidik, Cassandra Angelie mengaku mematok tarif Rp 30 juta untuk satu kali kencan.
Keterlibatannya dalam dugaan prostitusi ini lantaran kebutuhan ekonomi.
(tribun-timur.com/hasriyani latif)