Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Briptu Christy

Kabar Terbaru Briptu Christy yang Hilang Usai Video Asusilanya Viral, Keberadaannya Kini Terendus

Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi video asusila. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keberadaan oknum mantan polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto kini sudah terendus.

Polda Sulawesi Utara sudah mengetahui tempat persembunyian Briptu Christy.

Diketahui Briptu Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai menghilang.

Baca juga: Polisi Tembak Mati DPO Curanmor di Jeneponto, Kasat Reskrim: Jarak Petugas & Korban Hanya Satu Meter

Baca juga: Jelas-jelas Tahu Poligami Dilarang UU, Pria Ini Tetap Nekat Nikah Lagi, Berakhir di Kantor Polisi

Ia menghilang seiring dengan viralnya video asusila yang diduga pemeran wanitanya adalah dirinya.

Lantas apakah Briptu Christy kini sudah ditangkap polisi?

Christy Triwahyuni merupakan anggota Polresta Manado.

Ia telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.

Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.

Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara.
Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara. (Kolase Tribun Manado)

Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved