Siapa Sebenarnya Damai Hari Lubis? Laporkan Jenderal Dudung ke Puspomad, Dulu Sebut Prabowo Lembek
Damai Hari Lubis mengatakan pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Damai Hari Lubis, melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Damai Hari Lubis adalah Koordinator Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Jenderal Dudung dilaporkan karena kata-katanya yang menyebut Tuhan bukan orang Arab.
Kata-kata Dudung dianggap menyinggung umat agama tertentu.
Hal itu dikatakan Dudung saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Damai Hari Lubis mengatakan pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.
Baca juga: Soal KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, ini Kata Jenderal Andika Perkasa
Baca juga: TNI Berduka, Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman Kehilangan 3 Prajurit di Puncak
"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.
Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.
Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Mereaksi laporan itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan telah menindaklanjuti sejak Senin, 31 Januari 2022.
Baca juga: Siapa Sandi Pamungkas? Sampai-sampai KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dibuat Terkagum-kagum
Baca juga: Ada Apa? KSAD Jenderal Dudung Temui Menhan Prabowo Subianto
"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," tutur Andika di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat (4/2/2022).
Andika mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal guna membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).
Andika mengatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor.