Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Wiringtasi Ditahan

Ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang, Berapa Lama Andi Dewiyanti Jalani Hukuman?

Kini Andi Dewiyanti Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan telah ditahan Rutan Kelas IIB Pinrang. 

Dok Pribadi Dewiyanti di FB
Kades Wiringtasi Pinrang, Andi Dewiyanti. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kini Andi Dewiyanti Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan telah ditahan Rutan Kelas IIB Pinrang

Ia diboyong ke rutan usai menjalani perawatan selama 11 hari di RSUD Lasinrang Pinrang.

Kala itu, ia terjatuh pingsan saat akan dibawah ke rutan, Senin (24/1/2022). 

Ia ditahan lantaran korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020.

Humas RSUD Lasinrang Pinrang, Sriyanti Mas'ud mengatakan hasil pemeriksaan dokter, Andi Dewiyanti mengidap tumor.

"Hasil diagnosa dokter, pasien Dewiyanti mengalami anemia dan ada masalah di kandungannya yaitu tumor," kata Sriyanti saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu (26/1/2022) lalu. 

Sriyanti menuturkan, saat ini kondisi Andi Dewiyanti sudah membaik.

Setelah melewati drama itu, Kejari akhirnya resmi menahan Andi Dewiyanti, Kamis (3/2/2022). 

Tersangka korupsi dana desa itu dikeluarkan dari rumah sakit dibantu petugas kesehatan dan pihak kejaksaan

Ia dipapah masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan.

Kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.

Dari video diterima Tribun-Timur.com, Andi Dewiyanti terlihat lesu sambil duduk di kursi roda.

Badannya sepenuhnya bersandar di kursi roda dan kepalanya miring ke kiri.

Saat dibawa ke rutan, Andi Dewiyanti menggunakan mukenah berwarna ungu dan masker hitam.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan Andi Dewiyanti dijemput di rumah sakit setelah pihaknya mendapat surat keterangan dari dokter terkait kondisinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved