Kades Wiringtasi Ditahan
Ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang, Berapa Lama Andi Dewiyanti Jalani Hukuman?
Kini Andi Dewiyanti Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan telah ditahan Rutan Kelas IIB Pinrang.
"Jam 9 pagi tadi kami dapat kabar dari pihak rumah sakit. Kalau keluhan penyakit dari tersangka Dewiyanti sudah dalam keadaan normal dan diperkenankan untuk keluar," kata Tomy.
Pihaknya pun langsung melakukan penahanan dengan membawa Andi Dewiyanti ke Rutan Kelas IIB Pinrang.
Baca juga: Andi Dewiyanti Kades Wanita Ditahan, Setelah Sempat Dirawat 11 Hari di Rumah Sakit Gegara Derita Ini
Baca juga: Penyebab Andi Dewiyanti Kades Wanita Tetap Ditangkap Padahal Punya 8 Pengacara
Lantas berapa lama Andi Dewiyanti akan menjalani hukuman?
Kejaksaan Negeri Pinrang menitipkan Andi Dewiyanti di Rutan Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan.
"Hari ini, tersangka Dewiyanti resmi ditahan selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Tomy menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi dana desa yang menjerat Andi Dewiyanti.
Penahanan Andi Dewiyanti pun dibenarkan Humas Rutan Kelas IIB Pinrang, Anaruddin.
"Betul, kami sudah menerima tersangka Andi Dewiyanti hari ini," ucapnya.
Anaruddin menuturkan, status Andi Dewiyanti saat ini sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pinrang.
"Statusnya tahanan kejari dengan masa tahanan 20 hari ke depan," imbuhnya. (*)