Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Wiringtasi Ditahan

Andi Dewiyanti Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa, Siapa Plt Kades Wiringtasi Pinrang?

Kepala Desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti diberhentikan sementara setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
rilis
Surat keputusan Bupati Pinrang nomor:140/63/2022 terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. 

Sehingga, ia harus dirawat di RSUD Lasinrang Pinrang.

Setelah 11 hari menjalani perawatan, akhirnya Dewiyanti resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang, Kamis (3/2/2022) hari ini.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan, Dewiyanti dijemput di rumah sakit setelah pihaknya mendapat surat keterangan dari dokter terkait kondisinya.

"Jam 9 pagi tadi kami dapat kabar dari pihak rumah sakit. Kalau keluhan penyakit dari tersangka Dewiyanti sudah dalam keadaan normal dan diperkenankan untuk keluar," kata Tomy.

Pihaknya pun langsung melakukan penahanan dengan membawa Dewiyanti ke Rutan Kelas IIB Pinrang.

Kejaksaan Negeri Pinrang menitipkan Dewiyanti di Rutan Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan.

"Hari ini, tersangka Dewiyanti resmi ditahan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Tomy menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi dana desa yang menjerat Dewiyanti.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved