Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Injak Garis Putih Serong di Jalan Tol, Anda Bisa Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Ketika kita akan memasuki dan keluar jalan tol, maka akan terlihat marka serong atau marka chevron di gerbang tol.

Editor: Edi Sumardi
DITJEN PERHUBUNGAN DARAT KEMENHUB
Marka serong atau marka chevron di salah satu jalan. Marka bergaris putih ini tak boleh dilindas. 

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Marka berwarna

Pengguna fasilitas jalan raya tentu tidak asing dengan marka jalan.

Pola garis ini memberikan informasi kepada pengendara apakah bisa menyalip kendaraan di depannya atau tidak.

Mengenai rambu berupa marka ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong.

Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Dalam peraturan yang sama, pasal 20 disebutkan marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Biasanya, marka jalan berupa garis membujur dijumpai dengan dua macam warna, yakni putih dan kuning.

Lantas, apa bedanya kedua warna marka tersebut? 

Penentuan warna marka jalan rupanya dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.

Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved