Jangan Injak Garis Putih Serong di Jalan Tol, Anda Bisa Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu
Ketika kita akan memasuki dan keluar jalan tol, maka akan terlihat marka serong atau marka chevron di gerbang tol.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketika kita akan memasuki dan keluar jalan tol, maka akan terlihat marka serong atau marka chevron di gerbang tol.
Marka berwarna putih itu biasanya dipasangi traffic cone atau water barrier.
Bagi yang terbiasa melintas di jalan tol, maka harus hati-hati ketika mendapati marka serong.
Jangan sampai ban kendaraan menginjak marka tersebut, dilarang!
Jika melanggar, tentu ada sanksi yang dijatuhkan.
Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.
Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.
Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjelaskan bahwa marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.
"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," kata Wildan kepada Kompas.com, belum lama ini.
Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata Wildan lagi.
Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.
Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.