Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Penyebab Brimob Tembak Warga di Tambang Emas Gunung Botak, Kini Siap-siap Terima Ganjaran

Lotharia menuturkan, Brigadir Andre kuat dugaan telah membekingi aktifitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

Editor: Waode Nurmin
Tangkapan layar via Tribunnews
Tangkap layar video penangkapan pelaku penembakan di Tambang Emas Gunung Botak, Pulau Buru, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya terungkap alasan anggota Brimob, Brigpol Andre Batuwael menembak warga hingga tewas di kawasan emas Gunung Botak, Pulau Buru, Sabtu (29//1/2022) sekitar pukul 15.00 WIT.

Pelaku merupakan anggota Brimob Kompi III Pelopor Yon A Namlea di Kabupaten Buru, Maluku.

Sedangkan korban adalah seorang warga bernama Made Nurlatu (49).

Korban tewas dengan luka tembak di paha, pinggang dan terparah di kepala.

Dari kejadian itu juga diketahui jika Brigpol Andre Batuwael terlibat dari aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak, yang ternyata sudah diilegalkan pemerintah setempat.

Anggota Brimob Brigpol Andre Batuwael diduga menembak warga di lokasi tambang emas ilegal di Pulau Buru
Anggota Brimob Brigpol Andre Batuwael diduga menembak warga di lokasi tambang emas ilegal di Pulau Buru (YouTube Tribun Timur)

Mengetahui itu, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif murka.

Brigpol Andre pun sekarang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Lotharia melalui keterangan resminya yang dikutip pada Senin (31/1/2022).

Lotharia menuturkan, Brigadir Andre kuat dugaan telah membekingi aktifitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

Ia mengatakan, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Dari sisi kode etik, kata Lotharia, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," ujar Lotharia.

Berdasarkan keterangan saksi Rusydin Nuralatu,  insiden penembakan bermula dari kesalahpahaman antara Brigadir Andre Batuwael dan korban Andi Latbual.

Kesalahpahaman terjadi akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan ilegal milik kakak dari Brigadir Andre yakni Toni Batuwael.

Setelah diprotes korban, anggota Brimob itu tidak terima.

Tersangka kemudian mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban hingga tewas dengan tiga luka tembak.

Kapolda Maluku meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri.

Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum. 

“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," ucap Lotharia.

Selain itu, Kapolda juga menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu yang tewas tertembak oknum Brimob Polda Maluku, Bripka AB.

Pertemuan dengan keluarga korban berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, pada Minggu (30/1/2022).

Kedatangan Kapolda menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.

Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.

"Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari keluarga korban yang datang yaitu Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.

"Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.

Artikel ini tayang di Kompas.tv


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved