Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kunker Senator DPD di Makassar

Senator Komite III DPD RI Janji Kawal Aspirasi HIPMI dan Serikat Pekerja Sulsel

Senator Komite III DPD RI menggelar dialog membahas revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sulsel.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI
15 senator Komite III DPD RI berfoto bersama Serikat Pekerja Sulsel seusai dialog revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Senator Komite III DPD RI menggelar dialog membahas revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sulsel.

Sejumlah aspirasi disampaikan oleh kelompok pekerja yang hadir.

Wasekum HIPMI Sulsel, Hariyanto Albar berharap revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh ke depan harus sesuai tuntunan zaman.

"Kami pandang perusahaan terbuka. Usulan perubahan UU responsif, perusahaan model kontrak kerja, beradaptasi perubahan zaman, punya skil berkontribusi pada perusahaan," kata Hariyanto di Gedung BPSDM Sulsel Jalan Sultan Alauddin Makassar Senin (31/1/2022) pagi.

Baca juga: Area Kedatangan Wapres Maruf Amin di Makassar Dijaga Ketat

Baca juga: Senator Komite III DPD RI Dialog Revisi UU Serikat Pekerja di Makassar

Hariyanto mengatakan tantangan tenaga kerja ke depan harus menghadirkan perubahan dan menjawab tantangan zaman.

Tenaga kerja harus memberi kontribusi organisasi, bagaimana punya skil bidang khusus.

"Itu keniscayaan ke depan, fenomena itu muncul di lingkungan kami. Banyak teman cenderung kontrak kerja selesaikan projek atau pekerjaan," katanya.

Berbicara serikat pekerja, katanya, idealnya satu perusahaan satu serikat pekerja.

Pembatasan minimal serikat pekerja, UU awal haruskan 10 pekerjaan konfederasi.

"Serikat pekerja peningkatan kualitas tenaga kerja berdampak kinerja, performance perusahaan tempat kantor bekerja. Ada tugas tambahan tingkatkan skil," katanya.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja, Abdul Muis menyampaikan terima kasih inisiatif DPD RI susun perubahan UU serikat buruh. 

"Kami harap perubahan lebih bagus, bukan menurun, terus terang kami masih terluka UU cipta kerja lalu, terus terang, waktu sosialisasi, saya sudah protes, buat lebih baik bijak akomodir hubungan kerja," katanya. 

Ia harap perubahan lebih bagus. Ia ingin serikat pekerja tetap dipertahankan dan diberi kemudahan, pengusaha jangan takut. 

"Kalau bisa ada pasal mengatur pelanggaran pidana, kita bisa laporkan langsung ke polisi. Saya ingat kasus 2017 sekarang belum tuntas. Sebaiknya ada desk tenaga kerja di polisi," katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman mengungkapkan RUU disiapkan oleh DPD dan DPR RI. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved