Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kunker Senator DPD di Makassar

Senator Komite III DPD RI Dialog Revisi UU Serikat Pekerja di Makassar

Sebanyak 15 senator Komite III DPD RI berkunjung ke Kantor BPSDM Sulsel Jalan Sultan Alauddin Makassar Senin (31/1/2022) pagi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI
15 senator Komite III DPD RI berfoto bersama Serikat Pekerja Sulsel seusai dialog revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 15 senator Komite III DPD RI berkunjung ke Kantor BPSDM Sulsel Jalan Sultan Alauddin Makassar Senin (31/1/2022) pagi.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Evi Apita Maya dan Wakil Ketua Muhammad Rakhman.

Mereka disambut oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, dan sejumlah aparatur Pemprov Sulsel.

15 senator DPD RI mengadakan dialog dengan sejumlah kalangan.

Baca juga: Hanya Empat Jam, Ini Agenda Kunjungan Kerja Maruf Amin di Makassar

Baca juga: Warga Terpapar Covid-19 Meningkat, Pemkot Bakal Tes Kesehatan Massal Murid SD hingga SMP di Makassar

Antara lain pengurus HIPMI Sulsel Hariyanto Albar, Ketua Federasi Serikat Pekerja Sulsel Basri Abbas, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Sulsel Fadly.

Perwakilan LBH, akademisi, dan LSM. Dialog berlangsung hampir tiga jam, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.50 Wita.

"Kehadiran Komite III DPD RI dalam rapat menjaring pandangan, pendapat, masukan dan aspirasi masyarakat dan daerah atas materi muatan revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh," kata Wakil Ketua Evi Apita Maya di Kantor BPSDM Sulsel.

Evi berharap masukkan dari serikat pekerja di Sulsel bisa mereka bawa untuk dirumuskan dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Undang-undang Serikat Pekerja layak dan patut untuk dilakukan penyempurnaan untuk memperkuat eksistensi Serikat Pekerja secara keseluruhan," katanya.

Menurutnya UU Serikat Pekerja layak untuk dilakukan harmonisasi dengan berbagai aturan perundang-undangan.

Khususnya terkait perlindungan hak berserikat bagi pekerja platform, pekerja migran dan bentuk-bentuk-bentuk pekerjaan lain di luar perusahaan. 

Perlu adanya perluasan keanggotaan serikat pekerja bagi jenis-jenis pekerjaan tersebut. 

Ia mengingatkan, setelah dua puluh tahun pengundangan UU Serikat Pekerja, semua sadar bahwa norma-norma dalam undang-undang a quo sangat longgar (too loose) bahkan liberal. 

Padahal Indonesia tidak menganut paham liberal. 

Hal ini disebabkan karena pembentukan dan pengundanganya UU Serikat Pekerja bukan datang dari sebuah kesadaran hukum untuk membangun hubungan industrial yang harmonis berdasarkan prinsip kemitraan antara pekerja dengan pengusaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved