Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penangkapan Pengedar Sabu

Jual Sabu Pakai Bungkus Pembalut Wanita, Pemuda Pinrang Ditangkap di Jalan Poros Sidrap - Soppeng

Seorang pemuda ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit Narkoba Polda Sulsel, Sabtu (29/1/2022) dini hari.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
polisi
AM alias Fian dan barang bukti sabu yang berhasil disita Tim Reserse Narkoba Polda Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit Narkoba Polda Sulsel, Sabtu (29/1/2022) dini hari.

Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Sidrap.

Tepatnya di Jl Poros Sidrap-Soppeng, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.

Ialah MA alias Fian (24) warga Desa Lerang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Baca juga: Kronologi Pekerja Kabel Optik Tenggelam di Sungai Bungi Pinrang

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Mobil Pick Up, Dua Buruh Asal Makassar Ditangkap di Enrekang

Terduga pengedar itu ditangkap dengan barang bukti diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkusan pembalut.

Penangkapan itu dibenarkan DirResNarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Menurutnya, penangkapan bermula saat timnya yang dipimpin Kanit III Subdit I, Kompol Sofyan mendapatkan informasi adanya jual beli sabu di Poros Sidrap - Soppeng.

Dari informasi itu, jajarannya pun melakukan pengintaian dan berhasil meringkus Fian.

"Sekitar pukul 01.15 Wita tim melihat seseorang sesuai dengan ciri ciri dari informan, kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap MA alias Fian," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada tribun, Minggu (30/1/2022) dini hari.

Dalam penangkapan itu, pihaknya mengaku berhasil menyita sejumlah barang bukti diduga sabu.

"Ditemukan satu plastik bungkusan pembalut berwarna ping berisi dua saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu," ujar Dodi.

"Dan satu plastik panjang berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibuang pada saat akan dilakukan penangkapan," sambungnya.

Hasil interogasi, lanjut Dodi, Fian mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria di Parepare.

Pihaknya pun mengaku masih terus mengembangkan kasus itu, untuk mengungkap bandar atau jaringan Fian.

Akibat perbuatannya, Fian dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1 )UU narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved