Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak di Bawah Umur Curi Motor

Curi Sepeda Motor, 3 Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi di Bulukumba

Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil dibekuk polisi, di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
SRIWIJAYA POS/IST
Ilustrasi pencuri motor 

TRIBUN-BULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil dibekuk polisi, di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Ujung Bulu diback up oleh Tim Resmob Polres Bulukumba.

Tiga diantara empat pelaku masih anak di bawah umur.

Mereka yakni NS (23 tahun), MIE (15 tahun), AR (17 tahun) dan AL (15 tahun).

Sebelumnya, mereka mencuri sepeda motor Honda GL nomor polisi DD 3831 IQ milik Zainuddin (48 tahun).

Lokasinya di Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kasi Humas Iptu Marala, Sabtu (29/1/2022) menjelaskan, kasus pencurian ini dilaporkan di wilayah Polsek Ujung Bulu.

Baca juga: Tragedi Senjata Makan Tuan, Pemuda Tewas Tertikam Badik Sendiri

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya unit Reskrim bersama tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya identitas para pelaku diketahui.

"Kemudian Kanit Resmob Aiptu Hardiman Yacob bersama unit Reskrim Polsek Ujung Bulu melakukan penangkapan di daerah Bangkeng Buki, Kecamatan Gantarang," jelas Iptu Marala.

Saat itu, pelaku MIE, AR dan AL sementara  berkumpul di rumah temannya bernama Andik.

Selanjutnya ketiganya kemudian digelandang ke Polsek Ujung Bulu.

"Mereka bertiga sedang kumpul. Sementara pelaku NS menyerahkan diri di Polres Bulukumba," tambahnya.

Dari keterangan para pelaku, aksi pencurian berawal ketika mereka sedang berada di rumah rekannya di Jalan Jati.

"Kemudian para pelaku ini keluar dengan alasa ingin mencari mangga. Disaat dalam perjalanan, pelaku NS melihat motor korban terparkir di teras bengkel," jelas Iptu Marala.

"Kemudian berinisiatif mengajak ke tiga pelaku lainnya untuk mencuri motor tesebut," sambungnya 

Selanjutnya ke empat pelaku mengangkat motor tersebut menggunakan kayu yang diambil oleh pelaku MIE.

Kemudian pelaku AL merusak gembok yang berada di piringan cakram, dengan menggunakan besi stir motor yang diambilnya dirumah tersebut 

Lalu pelaku NS merusak stand kunci motor dengan menggunakan gunting sehingga bisa dibunyikan.

Kemudian ke empat pelaku menggunakan motor tersebut menuju Kecamatan Kajang dan menjualnya seharga Rp. 2.900.000. 

Atas kejadian tersebut, kini pelaku beserta barang bukti satu unit motor hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba guna penyidikan lebih lanjut. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved