Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Disebut Pramugari Simpanan Bos Garuda Lalu Hilang, Kini Nasib Siwi Widi Berada di Tangan KPK

Kini bikin heboh lagi gegara terlibat kasus korupsi dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ansar
Instagram @w_hadinata
Siwi Widi sebelum ditangkap KPK 

Menurutnya, ia memang bercita-cita menjadi pramugari.

Kemudian, Siwi Sidi tiba-tiba mencabut laporannya kepada akun @digeeembok.

Akan tetapi, tak lama setelah itu, Siwi Sidi ternyata dipecat oleh maskapai Garuda Indonesia.

Sebelum akun @digeeembok hilang, akun itu sempat mengungkap Siwi Sidi dulu masih berstatus sebagai pramugari kontrak, bukan tetap.

Usai dipecat jadi pramugari, Siwi Sidi merambah dunia lain yakni menjadi selebgram.

Namun, di awal tahun 2022 ini, Siwi Sidi kembali diterpa isu terlibat pencucian uang pejabat.

Dikutip dari Kompas.com, Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Jaksa juga menyebut bahwa Farsha Kautsar ternyata adalah teman dari Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia yang sempat menjadi pemberitaan karena sensasinya.

Pegawai Kementerian Keuangan Wawan Ridwan didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

“Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa, melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,” sebut jaksa.

Baca juga: Ingat Arya Wiguna? Dulu Viral Seteru Eyang Subur, Gagal Jadi Artis Kini Geluti Profesi Tak Terduga

Baca juga: Ingat Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip? Ini Sederet Kontroversinya Sebelum Divonis 4 Tahun

“Menghibahkan, menitipkan, membayar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” sambungnya.

Jaksa memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing. Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved