Kemenkumham Sulsel
Peringati HBI ke-72, Kemenkumham Komitmen Tingkatkan Layanan Publik dengan Luncurkan M-Paspor
Fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, serta Reschedule Jadwal Kedatangan.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengingatkan para insan Imigrasi untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga pintu gerbang negara.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/01/2022).
“Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir karena akan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Yasonna.
Menkumham menekankan untuk mengedepankan tata nilai PASTI dalam bekerja.
Seluruh jajaran Imigrasi, kata Yasonna, harus disiplin dan taat asas, bersemangat melayani masyarakat dengan lebih baik, tanpa pamrih, dan optimal.
”Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan," ujarnya.
Segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar dilakukan dengan semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
“Sebagai ASN, jajaran Imigrasi harus ingat posisi sebagai pelayan masyarakat. Jangan eksklusif, jangan minta dilayani, dan biasakan hidup sederhana,” ujarnya.
Sejalan dengan komitmen pemerintah yang gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Ditjen Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru, yakni Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) serta Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi yang ke-72.
Aplikasi Mobile Paspor (M-Parpor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Tepat pada puncak HBI ke-72, M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di Kantor Imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Adapun Cekal Online diluncurkan untuk menguatkan pengawasan dan penegakan hukum.