Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Plt Gubernur Sulsel

Misteri Pertemuan Elite PDIP dengan Andi Sudirman Sulaiman dan Tahapan Pemilihan Wagub Sulsel

Seharusnya keduanya bertemu dengan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama elite PKS dan PAN sebagai partai pengusung.

Editor: AS Kambie
Dok.Tribun
Faisal Husaini 

Disebutkan dalam berita yang beredar bahwa PDIP Sulsel tidak hadir dalam pertemuan itu.

Disebutkan bahwa Ketua Bidang Kehormatan PDIP Sulsel Andi Ansyari Mangkona mengatakan kabar pertemuan tersebut diperoleh secara mendadak pada Kamis (20/1/2022) semalam.

Sementara, katanya sejumlah elite PDIP Sulsel sedang berada di Jakarta kunjungan kerja selama tiga hari ini.

"Kami ini di Jakarta semua. Kebetulan PKS PAN tiba-tiba tadi malam baru kami dikabari. Infonya mendadak," kata Andi Ansyari pada Tribun-Timur.com,  Jumat (21/1/2022).

Ansyari mengatakan legislator PDIP tergabung dalam kunjungan kerja konsultasi pansus di Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, ketidakhadiran PDIP bukan karena ada apa-apa dengan pengusung ataupun Andi Sudirman.

Padahal pada Jumat itu, elite PDIP Sulsel juga datang menemui Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Informasi saya ini, sekali lagi, bisa dikonfortir ke elite ketiga partai yaitu PDIP, PKS, dan PAN.

Seadil-adilnya, sesuai aturan, harusnya Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakomodir usulan partai pengusung tersebut, bukan merasa egois untuk tidak melakukan proses tahalandengan mempengarui partai lainnya di DPRD Sulsel.

Begitu pun juga fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulsel harus segera memproses tahapan tersebut.

Jangan mau diatur atau dilobi agar memperlambat proses tahapan dan segera mengikuti proses tahapan surat yang diusulkan ke mendagri tentang pengusulan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel definitif.

Jangan sampai ada unsur kesengajaan di pusat atau interfensi partai penguasa agar memperlambat surat keppres tersebut.

Harusnya memang dan seharusnya pihak fraksi dalam hal ini anggota di DPRD Sulsel dalam agendanya membuat pansus pemilihan calon Wagub Sulsel sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 174 Ayat 1 dan 2.

Intinya jika proses cawagub Sulsel itu sudah melewati ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 Pasal 176 Ayat 5 berbunyi : bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung dari kosongnya jabatan itu.

Masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel periode ini berakhir pada 5 september 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved