Menanti Pendamping Andi Sudirman Sulaiman, Hasrullah: Partai Pengusung Potensi Isi Posisi Wagub
Pakar ilmu komunikasi politik Universitas Hasanuddin Dr Hasrullah mendesak Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel segera menentukan pend
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Rasni
TRIBUN-TIMUR.COM - Pakar ilmu komunikasi politik Universitas Hasanuddin Dr Hasrullah mendesak Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel segera menentukan pendamping Andi Sudirman Sulaiman.
Menurut dia ada banyak pekerjaan di pucuk pemeritahan membutuhkan dua sosok pemimpin.
"Ada beberapa pekerjaan harus dibagi dan didesposisi. Pelayanan kepada masyarakat itu penting," kata Hasrullah, Senin (24/1/2022).
Selain itu, menurut dia, pemimpin Sulsel juga sudah harus melakukan tugasnya secara penuh terkait pengambilan kebijakan. Titik utamanya soal menjalankan proses demokrasi dan mendegar aspirasi masyarakat dari bawah.
"Fungsi-fungsi leadership di kantor Gubernur sudah harus jalan juga," tambahnya lagi.
Selanjunya menurut dia, anggota DPR harus segera memanfaatkan penentuan politiknya untuk mengangkat pengisi kursi 02 Sulsel.
"DPR sekarang sudah punya kesempatan untuk memilih (Wakil Gubenur Sulsel). Kalau pemilu langsung kan tidak bisa," katanya lagi
Selanjutnya, Hasrullah juga membahas kemungkinan perwakilan partai yang memperebutkan kursi Wagub.
Kesempatan terbuka lebar untuk tiga partai pengusung punya kans besar.
Tiga partai pengusung yakni PAN, PKS dan PDIP. Sementara PSI sebagai partai pendukung.
Sebelumnya ditetapkan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel definitif jabatan tahun 2018-2023.
Sebelumnya menjabat wakil gubernur dan berstatus pelaksana tugas (plt).
Agenda penetapan ada dalam paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (24/1/2022).
Dasar pengangkatan sesuai keputusan Presiden (Kepres) ditetapkan di Jakarta 12 Januari 2022. Resmi memberhentikan Nurdin Abdullah berdasarkan putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Makassar.
Nurdin Abdullah dinonaktifkan sebagai Gubernur usai ditahan KPK gegara kasus korupsi. (*)