Danny Pomanto
Danny Pomanto Curiga Kerugian Perusda Makassar karena Uang Perusahaan Dipakai Bersenang-senang
Rencananya regulasi atau peraturan daerah terkait masing-masing BUMD akan dirombak.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar siap-siap menggodok regulasi Perumda.
Rencananya regulasi atau peraturan daerah terkait masing-masing BUMD akan dirombak.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, ia telah menginstruksi kepada tim percepatan BUMD tersebut agar segera mengevaluasi perda yang belum berlaku dan perda yang dijadikan Perumda.
"Padahal kan tidak cocok itu Perumda, terus Perumda PDAM juga itu menyalahi aturan di atasnya," ucap Moh Ramdhan Pomanto di ruang kerjanya, Selasa (25/1/2022).
Ia menambahkan, aspek hukum terkait BUMD telah dibicarakan pada rapat yang digelar Senin (24/1/2022) kemarin.
"Aspek hukumnya kita bicarakan untuk segera perdanya (digodok) dan beberapa perda untuk direvisi, itu hampir semua (akan direvisi)," tuturnya.
Contoh lainnya kata Danny, PD Rumah Potong Hewan, dimana regulasi awal hanya menetapkan penyembelihan hewan.
Kini dipertimbangkan untuk melakukan ekspansi ke ranah penjualan.
Sementara Perumda Parkir dipertimbangkan untuk merger ke Dinas Perhubungan menjadi Unit Pelaksana Tugas (UPT), dimana sebelumnya berbentuk badan hukum Perumda.
"Parkir yang tadinya dia (BUMD) jadi UPT, BLUD-nya apa semua segera kita bikin," terang Danny.
Sementara untuk Perumda Air minum (PDAM), orientasinya akan dibuat menjadi perseroan daerah terbatas (Perseroda) khusus atau menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Makanya saya bilang yang diurusi ini dulu landasannya, landasan, pijakannya," katanya.
Menurutnya BUMD yang ideal semestinya memberikan kontribusi ke Pemerintah.
"Itu tadi saya bilang yang penting itu dia punya tugas PAD jangan sampai untuk senang-senang ke dalam saja," pungkasnya.
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar William Laurin mengatakan, dasar perubahan tersebut telah dibicarakan.
Kendati demikian, hal ini masih harus melewati proses diskusi bersama DPRD Makassar.
"Perusahaan itu kan terbentuk dari Perda, kalau ada perubahan pasti diperdakan lagi, dan tidak mungkin juga akan jadi secepat itu," imbuhnya.
Menurutnya konsep-konsep yang ditawarkan pemerintah kota, semisal perombakan parkir menjadi UPT sudah bukan wacana baru. (*)