Berita Populer
Berita Populer di Sulsel, Kades Asal Pinrang Jadi Tersangka Korupsi Hingga Kasus Pencurian di MaRI
Dimulai dari berita tentang dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Perempuan di Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti
Terkait kondisi Dewiyanti, Arman telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Kepala Puskesmas Salo agar pasien dirujuk ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.
"Tunggu sampai perbaikan masa revolusi baru ditahan yah," imbuhnya.
Modus Kwitansi Fiktif
Dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan modus kwitansi fiktif terjadi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penyalahgunaan dana desa itu dilakukan oleh Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin saat ditemui, Senin (24/1/2022).
Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.
"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli alat material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.
Dikatakan, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.
Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.
Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.
Anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.
Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material.
Sesuai hasil penghitungan Inspektorat, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp475.939.83.