Pembunuhan 4 Prajurit TNI AD
Sidang Dakwaan Pembunuhan Prajurit TNI AD di Papua Barat Ditunda, Ada Apa?
Sidang dakwaan kasus penembakan menewaskan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, ditunda.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang dakwaan kasus penembakan yang menewaskan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, ditunda.
Penundaan itu diputuskan saat sidang baru berlangsung sekitar 25 menit di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (24/1/2022) siang.
Penundaan itu, disebabkan pengacara atau tim kuasa hukum dikabarkan belum melengkapi berkas beracara.
Yaitu, berupa surat kuasa yang belum dikantongi.
Sidang ditunda hingga Rabu mendatang sembari menunggu kelengkapan berkas pengacara.
Penundaan sidang itu dibacakan majelis hakim ketua Franklin B Tamara dan dua anggota majelis, Muhammad Yusuf Karim dan Burhanuddin.
Baca juga: Breaking News: Sidang Pembunuhan 4 Prajurit TNI AD Papua Barat Digelar di Makassar
Baca juga: Berikut Enam Terdakwa Pembunuhan Prajurit TNI AD di Papua Barat
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang.
Ada enam terdakwa yang dihadirkan secara virtual mengikuti sidang tersebut.
Ke enam terdakwaan antara lain, Maklon Same, Yakobus Worait, Agustinus sorong, Maike Yam, Amos KY dan Robianus Yaamo.
Sidang mulai berlangsung pada pukul 12.15 Wita atau molor dua jam dari jadwal awal pukul 10.00 Wita.
Pantauan tribun, sidang itu juga dijaga ketat sejumlah personel Polisi Militer.
Sidang dipimpin tiga hakim, satu hakim ketua dan dua anggota.
Sekedar diketahui empat prajurit TNI AD meninggal dunia itu diduga dibunuh Kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Meraka dibunuh saat bertugas di Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Aksi penyerangan Kamis (2/9/2021) dini hari.
Ke empatnya, Komandan Pos Koramil Kisor Letnan Satu (Inf) Dirman, Sersan Dua Ambrosius Yudiman, Prajurit Kepala Muhammad Dirhamsyah, dan Prajurit Satu Zul Ansari Anwar. (*)