Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan 4 Prajurit TNI AD

Berikut Enam Terdakwa Pembunuhan Prajurit TNI AD di Papua Barat

Sidang perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
EMBA/TRIBUN TIMUR
Sidang perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang     

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang.

Tepatnya, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini.

Ada enam terdakwa yang dihadirkan secara virtual mengikuti sidang tersebut.

Keenam terdakwa, Maklon Same, Yakobus Worait, Agustinus sorong, Maike Yam, Amos KY dan Robianus Yaamo.

Sidang mulai berlangsung pada pukul 12.15 Wita atau molor dua jam dari jadwal awal pukul 10.00 Wita.

Dalam sidang itu, terdapat enam terdakwa yang dihadirkan via virtual.

Sidang itu juga dijaga ketat sejumlah personel Polisi Militer.

Baca juga: Breaking News: Sidang Pembunuhan 4 Prajurit TNI AD Papua Barat Digelar di Makassar

Sidang dipimpin tiga hakim, satu hakim ketua dan dua anggota.

Sekedar diketahui empat prajurit TNI AD yang meninggal dunia itu diduga dibunuh oleh Kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Tepatnya saat ke empat prajurit tersebut bertugas di Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Aksi penyerangan Kamis (2/9/2021) dini hari tersebut, membuat empat prajurit TNI AD gugur.

Keempatnya, Komandan Pos Koramil Kisor Letnan Satu (Inf) Dirman, Sersan Dua Ambrosius Yudiman, Prajurit Kepala Muhammad Dirhamsyah, dan Prajurit Satu Zul Ansari Anwar.

Sementara dua anggota lainnya mengalami luka berat, yakni Sersan Satu Juliano dan Prajurit Satu Ikbal. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved