Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan di Balikpapan

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk Balikpapan, Ada Modifikasi Truk

Peristiwa kecelakaan truk tronton di Persimpangan Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) lalu, menyita perhatin

Editor: Muh. Irham
Istimewa
Kecelakaan maut di Balikpapan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peristiwa kecelakaan truk tronton di Persimpangan Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) lalu, menyita perhatin banyak orang. 

Polisi telah menetapkan sopir truk, M Ali, sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi truk untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan.

Seperti diketahui, kecelakaan itu menyebabkan 4 orang tewas hingga puluhan orang terluka.

Dalam pemeriksaan awal polisi, truk tersebut diduga Over Dimensi dan Over Load alias ODOL.

Namun, pada faktanya, truk ini telah dilakukan modifikasi sehingga memiliki roda 10.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan? Nekat Langgar Aturan Sebelum Korban Tewas

Baca juga: Update Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Tiga Korban Tewas Diterbangkan ke Kampung Halaman

Modifikasi tersebut membuat daya angkut truk melebihi kapasitas atau overload.

"Kalau kita bandingkan dengan kondisi truk yang ada sekarang, harusnya kendaraan roda 6, tapi truk sudah dimodifikasi menjadi roda 10."

"Dan tentu daya angkatnya lebih banyak atau lebih besar menjadi 20-24 ton, itu batas maksimal. Sementara roda 6 hanya 14 ton," tutur Yusuf, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Minggu (23/1/2022).

Yusuf menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik truk tronton mengaku membeli truk tersebut dengan keadaan sudah dimodifikasi.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam tayangan YouTube TV One, Minggu (23/1/2022).
Kendati demikian, pihaknya tetap akan menelusuri keterangan tersebut kepada si penjual truk.

"Si pemilik truk baru membli truk baru 2 tahun, ia membeli dalam kondisi demikian adanya."

Baca juga: Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Maut di Parepare, Pengendara Motor Tewas Dilindas Mobil Truk

"Nanti kita telusuri kembali apakah yang menjual pertama dalam kondisi tersebut apa bukan," tutur dia.

Sementara itu, lanjut Yusuf, dugaan  kelebihan muatan pada truk itu juga tak sesuai dengan daya angkut jalan raya di Balikpapan.

Dikatakannya, jalan di Balikpapan termasuk kelas jalan yang mampu menerima daya angkut maksimal 10 hingga 12 ton.

Sehingga, bisa dikatakan truk tersebut melebih muatan dari daya angkut jalan.

"Untuk jalan yang bisa dilalui di Balikpapan, itu adalah kelas jalan nomor II daya angkut maksimum 10-12 ton."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved