Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Pingsan Saat Hendak Ditahan, Dokter Sebut Kades Wiringtasi Pinrang Idap Kolesterol Tinggi

Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kades Wiringtasi, Andi Dewiyanti (baju hitam) saat hendak dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang, Senin (24/1/2022) 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020.

Rencananya, hari ini Dewiyanti akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.

Namun, tiba-tiba Dewiyanti pingsan.

Pihak kejaksaan pun memanggil dokter untuk memeriksa kondisi Dewiyanti.

Baca juga: Breaking News: Kades Perempuan Asal Pinrang Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp475 Juta, Kades Wiringtasi Pinrang Gaet 8 Pengacara

Hasil diagnosa awal, dr Andi Arman Baido mengatakan, jika Dewiyanti mengidap kolesterol tinggi.

"Saat pemeriksaan, yang bersangkutan mempunyai kolesterol tinggi. Jadi memang yang bersangkutan harus dirawat dulu untuk sementara waktu," kata dr Arman usai memeriksa Dewiyanti di Kejari Pinrang, Senin (24/1/2022).

Terkait kondisi Dewiyanti, Arman telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Kepala Puskesmas Salo agar pasien dirujuk ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.

"Tunggu sampai perbaikan masa revolusi baru ditahan yah," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti tiba-tiba jatuh pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan, Senin (24/1/2022).

Dewiyanti menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019-2020.

Dari pantauan, mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor.

Terlihat pula mobil polisi untuk melakukan pengawalan.

Namun, tiba-tiba Dewiyanti dikabarkan pingsan pada pukul 14.30 Wita.

Sehingga pihak kejaksaan memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi Dewiyanti. 

Selang beberapa jam, Dewiyanti dikabarkan sudah sadar.

Menyusul, pihak kejaksaan memanggil dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kondisi Dewiyanti.

Pada pukul 17.30 Wita, Dewiyanti dibawa turun menggunakan kursi roda.

Tampak Dewiyanti menggunakan pakaian stelan hitam dengan wajahnya terlihat pucat.

Saat di area pintu masuk kejari, Dewiyanti berulang kali mengatakan jika ia sakit.

"Saya kanker, saya tumor," kata Dewiyanti dengan suara lesunya.

Kemudian keluarga Dewiyanti dan tim medis tampak memapahnya menuju ambulance.

Saat dibawa masuk ke ambulance dengan kondisi lemas, Dewiyanti berulang kali berkata jika dirinya mempunyai penyakit kanker dan tumor.

"Perlihatkan surat keterangan ku, kalau saya kanker dan tumor. Kasi lihat dulu surat ku. Saya sakit," ujarnya.

Dewiyanti pun dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang untuk diberikan penanganan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan rencananya tersangka Dewiyanti hari ini dilakukan penahanan.

Namun, tersangka harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu karena pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan.

"Pada hari ini sebetulnya kami akan menahan  20 hari ke depan mulai  24 Januari-14 Februari 2022. Akan tetapi, tersangka pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan," kata Agus.

Agus mengatakan pada saat tersangka Dewiyanti dipanggil ke kejaksaan, ia dipastikan sehat.

"Saat pemeriksaan tadi tersangka Dewiyanti dalam keadaan sehat. Tapi saat hendak dibawa ke Rutan, yang bersangkutan pingsan,"bebernya.

Pihaknya kini menunggu diagnosa dokter terkait kondisi dari Dewiyanti.

"Yang pasti nanti tinggal tunggu dokter. Apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Ini juga menyangkut hak asasi manusia yah," tuturnya.

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menahan Dewiyanti jika kondisinya dinyatakan normal.

"Nanti kita lihat apakah kondisi tersangka normal. Kalau diagnosanya mengatakan ia normal, maka kami langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Pinrang," imbuhnya.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved