Polres Palopo
Lempari dan Busur Warga, 5 Pemuda Palopo Ditangkap Polisi
Masing-masing pelaku MA (20), VP (19), DA (17), MH (14). Keempatnya merupakan warga Jl Rusa Palopo.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tim Reskrim Polres Palopo menangkap lima pelaku pengrusakan dan pembusuran.
Masing-masing pelaku MA (20), VP (19), DA (17), MH (14). Keempatnya merupakan warga Jl Rusa Palopo.
Dan satu pelaku lainnya, MAS (22) warga Imbara Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Siswa SMP Asal Lutra Curi Yamaha MX di Balandai Palopo
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Kanit Reskrim Polsek Belopa Luwu Rencana Pasok Sabu ke Lapas Palopo
Kejadiannya di Jl Andi Kati, Kelurahan Salotellu, Kecamatan Wara Timur pada Selasa (11/1/2022) dinihari.
Korbannya berjumlah tiga orang.
“Para pelaku melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan menggunakan batu,” katanya Senin (24/1).
Selain itu, pelaku juga membusur korban hingga tertancap di bagian wajah dan punggung.
“Juga merusak kendaraan disekitar tempat kejadian,” sebutnya.
Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku MA pertama kali diamankan di Jl Rusa.
Setelah dilakukan pengembangan, 4 temannya kemudian diamankan.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya masing-masing.
Pelaku kini berada di Mapolres Palopo untuk proses lebih lanjut.
Sementara, polisi menyebut masih ada pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran. (*)