Pilpres
Kapan Pilpres dan Pileg Diadakan? Ini Hasil Rapat DPR Dan KPU
Di kalangan anak muda, 14 Februari biasanya dirayakan sebagai Hari Valentine alias Hari Kasih Sayang.
TRIBUN-TIMUR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. Di kalangan anak muda, 14 Februari biasanya dirayakan sebagai Hari Valentine alias Hari Kasih Sayang.
Kesepakatan terkait hari pemungutan suara untuk Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Dalam rapat tersebut, mereka juga sepakat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar pada 27 November.
Baca juga: Kader Hipmi Sulsel Beda Pilihan di Pilpres 2024, Rahmat Dukung Prabowo, Omar Sahar ke Erick Thohir
Baca juga: Pileg 2024, PSI Percaya Diri Dudukkan 1 Fraksi di DPRD Sulsel, Bro dan Sis Massif Kopdar
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Setuju," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II yang hadir. Setelah itu, Doli mengetuk palu persetujuan. "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024," sambungnya.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera sempat meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan alasan pemilu diselenggarakan pada 14 Februari.
"Mungkin untuk edukasi publik KPU dan Pak Menteri awalnya kita 21 Februari itu angka yang diumumkan ke publik, sekarang kita tetapkan 14 Februari, akan sangat baik kalau diberikan penjelasan," kata Mardani.
Mardani berkelakar apakah 14 Februari karena hari Valentine. Untuk itulah dia menilai pemerintah harus memberikan penjelasan.
"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," ujarnya.
"Dan selagi kita RDP terbuka baik KPU atau Pak Menteri memberi penjelasan kenapa tanggal 14 Februari 2024 yang kita pilih," lanjut Mardani.
Mardani mengatakan hal itu juga sekaligus menegaskan tidak ada penundaan pemilu 2024.
Baca juga: Survei Terbaru SMRC: Elektabilitas Prabowo Dipepet Ganjar, Nama Ahok Masuk Bursa Capres 2024
"Dan ini juga menjelaskan kalau di luaran banyak isu mundur Pemilu saya secara tegas mengatakan kita semua sepakat 2024 sesuai konstitusi pemilu per 5 tahun," ujarnya.
Menjawab pertanyaan itu, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari karena tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/capres-di-pilpres-2024-1-1282021.jpg)