Edarkan THD di Luwu, Warga Palopo Diciduk Polsek Lamasi
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputratanta, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa pelaku berinisial AS (33) warga Wara Timur, Kota Palopo.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUWU.COM, LAMASI - Personel Polsek Lamasi baru saja meringkus dua orang terduga pengedar obat daftar G jenis trihexyphenidyl atau THD.
Satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan warga Palopo.
Sekaligus pemilik salah satu salon di Lamasi.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputratanta, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa pelaku berinisial AS (33) warga Wara Timur, Kota Palopo.
Satu pelaku lainnya adalah SA (18), warga Lamasi, Kabupaten Luwu.
"Pelaku diamankan oleh personel Polsek Lamasi," kata Agus.
Agus mengatakan, pelaku kerap menjual obat kepada kalangan pelajar yang berada di wilayah Lamasi.
"Selama ini sasaran mereka adalah pelajar," katanya.
Dari tangan keduanya, diamankan 141 butir THD.
"Barang bukti dikemas dalam 47 plastik kecil," katanya.
Selain itu, polisi ikut menyita uang Rp 284 ribu hasil penjualan THD.
Juga satu tas kecil warna coklat tempat uang, satu kresek pembungkus obat, satu unit handphone, dan satu lembar resi pengiriman bank.
"Satu saset obat dijual pelaku dengan harga Rp 20 ribu," bebernya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Agus, obat tersebut dibeli seharga Rp 1.350 ribu dari RA, warga Palopo.
"Kami sudah mendatangi tempat RA namun dia tidak ada di tempat, dia masih DPO," tambah Agus.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya lima sampai 10 tahun penjara," tutup Agus.(*)