Brigjen Achmad Fauzi
Ingat Brigjen Achmad Fauzi? Jenderal yang Debat Habib Bahar, Kini Dimutasi Jenderal Andika Perkasa
Saat itu video perdebatan Brigjen Achmad Fauzi vs Habib Bahar bin Smith viral di media sosial.
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan Jenderal TNI yang berdebat dengan Habib Bahar bin Smith?
Ya, dia adalah Brigjen TNI Achmad Fauzi Danrem Surya Kencana.
Saat itu video perdebatan Brigjen Achmad Fauzi vs Habib Bahar bin Smith viral di media sosial.
Saat itu Achmad Fauzi beserta anggotanya mendatangi pesantren Habib Bahar di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (31/12/2021
Dia memperingatkan Bahar Smith agar tidak melakukan tindakan provokatif dalam setiap ceramahnya.
Terlebih, jika dalam ceramah tersebut sampai menyinggung institusi TNI dan menghina Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
beberapa hari setelah video viral, Habib Bahar ditahan Polda Jabar. Namun buakan terkait hal itu, melainkan video ceramah Habib Bahar soal kematian laskar FPI.
Kini, kabar terbaru datang dari Brigjen Achmad Fauzi.
Achmad Fauzi baru saja terkena mutasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jabatan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (21/1/2022) lalu.
Achmad Fauzi kini tak lagi menjabat Danrem 061/Surya Kancana.
Dia dimutasi ke jabatan baru sebagai Dirjianbang Seskoad.
Adapun posisi Danrem 061/Surya Kancana akan dijabat oleh Kolonel Inf Rudy Saladin yang sebelumnya menjabat sebagai Danrem 074/Wrt Surakarta.
Kasus Habib Bahar vs KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Masih Berlanjut
nerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).
Kasus kedua yang menjerat Habib Bahar ini ditengarai terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar. Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith.
Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA. Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Untuk perkara kedua ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.
(*)