Kecelakaan di Balikpapan
Semua Korban Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan dapat Santunan dari Jasa Raharja
Korban kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) dapat santunan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Korban kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur,
Jumat (21/1/2022) pagi akan mendapat santunan.
Santunan akan diberikan PT Jasa Raharja.
Seluruh korban yang mengalami luka-luka dan meninggal
dunia akan mendapat santunan.
Rinciannya, ahli waris korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar
Rp 50 juta.
Sedangkan warga mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan
melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
Data sementara diperoleh dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, warga meninggal dunia sebanyak lima orang, empat
mengalami luka berat serta beberapa luka ringan.
Di mana, korban luka-luka dan meninggal dunia sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU
Beriman, RS Ibnu Sina.
Setelah mendapat informasi tersebut, Jasa Raharja berkoordinasi Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi
kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan.
Pihak Jasa Raharja mendata semua korban.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam
atas warga yang meninggal dunia," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A
Purwantono via rilisnya, Sabtu (22/1/2022).
"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa
Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang
mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ lanjutnya.
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin Jasa
Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan? Nekat Langgar Aturan Sebelum Korban Tewas
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang
mengalami kecelakaan.
"Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan
kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan
oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara," bebernya.
Ia menyebutkan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Adapun jenis kecelakaan yang dijamin ialah melibatkan dua atau
lebih, masyarakat tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan
penumpang pada angkutan umum.
"Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian
materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi
maupun disebabkan tindakan kriminal," pungkasnya. (*)