Pernikahan Putri Kapolda
2 Jenderal Polri Nikahkan Anak di Hotel Mewah, tapi Tulis Permohonannya ke Setiap Tamu di Undangan
Putri Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Ina Adiati, Farah Putri Nahlia dinikahi putra Irjen Pol Merdisyam, Iptu Ariq Taufiqurrahman Arsyam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Wakabaintelkam Polri, Irjen Pol Merdisyam kini resmi besanan.
Putri Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Ina Adiati, Farah Putri Nahlia dinikahi putra dari Irjen Pol Merdisyam dan Libriani Dwi Arsanti, Iptu Ariq Taufiqurrahman Arsyam.
Resepsi pernikahan akan berlangsung pada Sabtu (22/1/2022) malam ini di UpperHills, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Selanjutnya, Ahad atau Minggu (30/1/2022) malam, pekan depan, akan berlangsung lagi resepsi di hotel mewah, Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Jakarta.
Foto undangan resepsi beredar di internet.
Ada yang menarik dari undangan pernikahan dua anak jenderal Polri ini.
Di undangan tertulis larangan tak lazim untuk para tamu.
"Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mohon agar bapak/ibu/saudara/i untuk tidak memberikan cendera mata dalam bentuk apapun. Merupakan suatu kebahagiaan bagi kamu apabila bapak/ibu/saudara/i berkenan hadir untuk memberikan doa dan restu kepada putra-putri kami."
Demikian tertulis di bagian bawah undangan.

Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Irjen Pol Merdisyam sebagai pihak yang mengundang melarang tamu menyumbang materi.
Lazimnya, di Indonesia, pengantin diberikan amplop berisi uang atau kado.
Namun, jika pejabat yang menyelenggarakan pernikahan atau menikah, maka pemberian amplop hadiah perkawinan dibatasi.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi.
Amplop pernikahan atau pemberian terkait pernikahan penyeleggara negara dikategorikan gratifikasi.
Dalam pasal tersebut dinyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan penerimaan dalam bentuk apapun ke KPK 30 hari setelah penerimaan.
Apabila penerimaan tersebut tidak dilaporkan, maka akan dianggap sebagai suap.
Ancaman pidana apabila tidak melaporkan penerimaan tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Irjen Pol Merdisyam termasuk penyelenggara negara.
Begitu pula dengan Farah Putri Nahlia karena dia sedang menjabat anggota DPR RI.
Suaminya, Iptu Ariq Taufiqorrahman Arsyam merupakan perwira pertama Polri.
Wakapolda jadi panitia
Sebelumnya, rencana pernikahan dari dua anak jenderal bintang dua di Polri itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana di salah satu rumah makan, Jl Lamaddukelleng, Makassar, Kamis (20/1/2022) malam.
Di deretan meja Irjen Pol Nana Sudjana, terdapat sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.
Satu yang tidak hadir adalah Wakapolda Sulselm Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi.
"Pejabat-pejabat lain ada kegiatan di luar, seperti Dirkrimum, kemudian Pak Wakapolda ada acara. Lbetulan jadi panitia acara pernikahan," kata Irjen Pol Nana Sudjana.
"(Acara) mantan Kapolda Sulawesi Selatan yang sekarang menjadi Wakabagintelkam Pak Merdisyam. Kebetulan putranya menikah dengan putrinya pak Kapolda Metro Jaya, Pak Fadil," katanya menyambung.
Dalam pertemuan itu, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pesta pernikahan berlangsung pada Sabtu malam ini.
"Rencana akan dilaksanakan hari Sabtu malam, di UpperHills. Jadi (Wakapoda) sebagai panitia melakukan persiapan-persiapan," ungkap Irjen Pol Nana Sudjana.
Persahabatan Irjen Pol Merdisyam dan Irjen Pol Muhammad Fadil Imran semakin akrab.
Diketahui, keduanya seangkatan Akpol 1991.(*)