Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan di Balikpapan

Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Rapak Balikpapan Bermuatan Kapur, Sopirnya Bangun Kesiangan

Karena kesiangan, ia kemudian buru-buru mengemudikan truk bermuatan kapur tersebut agar tidak terlambat tiba di tujuan.

Editor: Muh. Irham
DOK WARGA
Muhammad Ali, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ yang menabrak puluhan warga saat kecelakaan maut di Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1/2022). 

Termasuk juga tonase kendaraan demi memastikan kendaraan fuso tersebut tidak melebih batas kemampuan.

Untuk memperkuat pendalaman tersebut, Sonny berujar akan memanggil seluruh pihak yang berkepentingan atas peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menekankan, termasuk pihak perusahaan yang menaungi tersangka.

"Pihak perusahaan juga akan kita panggil, paling lambat Senin-Selasa," ucapnya.

Sopir Truk Terancam Penjara 6 Tahun

Baca juga: Identitas Sopir Truk Tronton (Kontainer) dan Kronologi Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan

Sementara itu, Sonny menyatakan, pihaknya sudah menetapkan ancaman yang akan dilayangkan kepada tersangka MA.

Adalah Pasal 310 UULLAJ juncto Pasal 48 maupun Pasal 106 yang sejauh ini menurut kepolisian dinilai terpenuhi unsurnya dari kejadian tragis tersebut.

Sonny menjelaskan, pra penetapan ancaman itu, pihaknya berlandaskan minimal 2 barang bukti, di antaranya keterangan sopir, saksi, rekaman CCTV, dan bukti pendukung lainnya.

"Termasuk penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, baik itu keterangan saksi maupun juga keterangan bukti petunjuk dari CCTV yang ada, juga dari bukti-bukti yang lain," ucap Sonny.

Atas kejadian itu, lanjut dia, MA terpaksa mendekam di penjara dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved