Pengedar Narkoba
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kebun Kelapa Sawit Luwu Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap satu orang terduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap satu orang terduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan kali ini dilakukan di kebun kelapa sawit di Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa kemarin.
Terhadap HA (38), warga asal Desa Barammase, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik, mengatakan, penangkapan ini berkat bocoran warga.
Warga menginformasikan apabila ada seseorang asal Wajo yang menguasai sabu di Desa Polejiwa.
"Kita mendapat informasi apabila ada seseorang sedang membawa barang diduga narkotika jenis sabu dan orang itu berada di salah satu pondok kebun," kata Rodo dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Rodo kemudian memerintahkan anggota menuju lokasi yang dimaksud.
"Setelah berada di lokasi, anggota menemukan seseorang (HA) dan kemudian diamankan," katanya.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap HA.
Dan ditemukan empat plastik bening berisi sabu seberat 2,98 gram.
"Sabu kita temukan di dalam dompet kecil," katanya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain.
Berupa satu botol plastik bening, dompet kecil motif batik.
Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Polres Luwu Utara Amankan Dua Pria dan Satu Wanita
Dua pak plastik bening, satu plastik bening bekas pakai.
Empat plastik bening kosong, satu timbangan elektrik.
Satu tas selempang warna coklat dan satu handphone.
"Pelaku bersama barang bukti sudah kita tahan di Mapolres Luwu Utara untuk proses selajutnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)